Senin, 26 April 2010

Peraturan terbaru Lalu Lintas tahun 2010

Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.

Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.

Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009



Helm Standar Nasional (SNI)

Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000


Berkendara tanpa SIM

Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.


Pengendara ugal ugalan

Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.


Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda

Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.


Perlengkapan kendaraan

Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.


Berkendara tanpa STNK

Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.


Sabuk Pengaman

Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.


Nyalakan lampu pada siang hari

Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.


Gunakan Lampu isyarat

Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.


Belok kiri tidak boleh langsung

Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.


Bagaimana ?.............Anda sudah siap. Memang sanksi yang di kenakan sekarang jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya, sebagai contoh berkendara tanpa SIM, dulu hanya di kenakan Rp 20.000 sekarang lebih dari Rp 500.000 ribu.


Entah UU Lalu Lintas yang baru ini akan efektif atau tidak, itu semua tergantung dari ketegasan polisi lalu lintas dan sistem pembayaran sanksinya. Secara pribadi, saya menilai sanksi yang baru ini terlalu berlebihan, saya lebih setuju dengan peraturan yang lama yang hanya memberi sanksi denda berkisar Rp 20.000 sampai Rp 100.000 namun dengan tindakan polisi yang tegas dan sistem pembayaran sanksi yang mudah lewat ATM atau di bayar saat perpanjang STNK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar